Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

�Dokumen Tertentu yang kedudukanya dipersamakan dengan Faktur Pajak



Ada banyak pertanyaan tentunya setelah update aplikasi eFaktur versi 2.0 pada tanggal 1 Oktober 2017. Sebelumnya pada menu Dokumen Lain yang dipersamakan dengan faktur tidak perlu di upload sekarang harus diupload. Dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur memiliki nomor dokumen yang berbeda dengan fatur pajak, jika faktur pajak memiliki nomor unik yaitu meiliki 13 numerik maka nomor dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur ini memiliki nomor yang tidak ditentukan, tergantung pembuat dokumen yang menentukan. Dengan demikian PKP pembeli dalam hal ini menginput dokumen lain sebagai PM harus memperhatikan detail nomor nya agar tidak di "reject".

Menurut pasal 13 UU nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur.
Penjelasan lebih lanjut diatur dalam Peraturan direktur Jenderal Pajak nomor Per-33/PJ/2014 tentang dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.


Berikut dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah :
  1.  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2.  Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  3.  Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunlkasi; 
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan Iistrik; 
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; 
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  11.  Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum;
  12. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek; dan
  13. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan;
  14. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang.

 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : �Dokumen Tertentu yang kedudukanya dipersamakan dengan Faktur Pajak

0 comments:

Posting Komentar