Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

�Prosedur Mengajukan Permohonan WP(Wajib Pajak) Non Efektif

Wajib Pajak Non Efektif

Apakah anda termasuk orang yang masih memiliki NPWP tapi sudah tidak memiliki penghasilan karena sudah tidak bekerja lagi? Bagaimana solusi tidak berpenghasilan tapi status NPWP masih aktif? Banyak tentunya orang yang masih bingung mengenai kewajiban perpajakan nya jika mengalami hal tersebut. Melaporkan SPT Tahunan  merupakan kewajiban semua  Wajib Pajak aktif. Siapa itu Wajib Pajak aktif? Yaitu Semua orang/badan yang memiliki NPWP masih aktif dalam kaitanya dengan kasus ini.

Selama NPWP anda aktif, anda wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan meskipun anda sudah tidak lagi berpenghasilan, misalnya tahun lalu karena mendapatkan pekerjaan maka wajib membuat NPWP dan tahun ini sudah keluar dan tidak berpenghasilan/berpenghasilan dibawah PTKP maka anda tetap wajib melakukan penyampaian SPT Tahunan karena status NPWP masih aktif.
Bagaimana solusinya agar tidak lagi memiliki kewajiban lapor SPT? ada 2 cara yaitu anda mengajukan agar NPWP di hapus atau merubah status NPWP anda menjadi Non Efektif atau biasa disebut dengan WP NE. Saya sarankan sih rubah aja NPWP anda menjadi Non Efektif.
Kenapa Non Efektif ? Karena ini menyangkut administrasi perpajakan di kemudian hari. Jika anda melakukan  penghapusan NPWP, suatu saat nanti anda memiliki penghasilan dan diwajibkan memiliki NPWP maka anda akan melakukan pendaftaran NPWP dari awal(baca:cara membuat NPWP). Tetapi jika anda melakukan perubahan status NPWP anda menjadi Non Efektif, suatu saat anda memiliki penghasilan dan ingin melakukan pelaporan SPT maka otomatis status NPWP anda akan aktif kembali. Intinya, status NPWP Non Efektif tidak wajib melakukan pelaporan SPT, tetapi begitu memiliki penghasilan dan melakukan pelaporan SPT masih bisa diterima dan status NPWP anda otomatis aktif kembali.

Status NPWP Non Efektif bisa ditetapkan secara jabatan oleh DJP atau bisa karena permohonan sendiri oleh Wajib Pajak. Dlam kasus ini saya akan menuliskan tata cara  bagaimana  agar status NPWP menjadi Non Efektif karena Permohonan Wajib PAjak. Aturan mengenai penetapan wajib pajak menjadi Non Efektif yaitu ada di Per-20/PJ./2013 dan Per-38/PJ/2013

# Wajib Pajak Dapat Ditetapkan sebagai WP Non Efektif Jika Memenuhi Salah Satu  Kriteria :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas,
  2. Wajib Pajak yang secara nyata sudah tidak memiliki penghasilan karena berhenti bekerja,
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan   penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak,
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan
  6. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum    dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
 #Langkah- Langkah Permohonan Status WP NE(Wajib Pajak Non Efektif) 

Permohonan Wajib Pajak NE di dalam per-20/PJ/2013  bisa dilakukan dengan cara online melalui eregistration.pajak.go.id atau mengajukan secara tertulis dengan datang langsung ke KPP. Untuk saat ini permohonan WP NE melalui online belum secara sempurna selesai aplikasinya jadi masih belum bisa digunakan. Jadi untuk saat ini permohonan WP NE harus dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan langsung ke KPP dengan cara datang langsung ke kpp, dikirimkan melalui Pos, atau jasa kurir.
Berikut ini Tata Cara/Langkah-Langkah untuk melakukan Permohonan WP Non Efektif :
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan WP NE sesuai Per-20/PJ/2013 yang bisa anda unduh Disini
Formulir Permohonan WP
  • Kemudian silahkan anda isikan dengan lengkap dan tandatangani disertai meterai surat pernyataan bahwa anda sudah tidak lagi mendapatkan penghasilan/tidak ada usaha sesuai dengan format dalam SE-60/PJ/2016 yang bisa anda unduh Disini
Surat Pernyataan WP NE
    • Setelah kedua berkas tersebut anda isikan dan tandatangani dengan lengkap silahkan anda siapkan fotocopy KTP dan NPWP anda sebagai lampiran tambahan tentang identitas anda.
    • Kemudian silahkan anda sampaikan permohonan status Wajib Pajak Non Efektif anda dengan cara langsung ke TPT(tempat pelayanan terpadu) di KPP terdaftar, kirim melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi. 
    • Setelah berkas diterima secara lengkap oleh KPP  maka anda akan diberikan BPS(Bukti Penerimaan Surat)
    • Berapa Jangka waktu penyelesaian permohonan  penetapan WP Non Efektif? Jangka waktu penyelesaian permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPS(Bukti Penerimaan Surat)diterbitkan.
    Status NPWP akan otomatis aktif begitu anda melakukan Pelaporan SPT

      Demikianlah langkah-langkah permohonan penetapan status WP Non Efektif. Cukup mudah bukan?Jadi jika anda sudah memiliki NPWP dan sedang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan silahkan lakukan permohonan WP NE saja jangan melakukan penghapusan NPWP. Bagaimana cara untuk mengaktifkan NPWP menjadi status aktif? Seperti yang sudah saya terangkan diatas bahwa Status NPWP akan aktif begitu anda melakukan Pelaporan SPT, jadi tidak ada permohonan pengaktifan WP NE.


      Share on Facebook
      Share on Twitter
      Share on Google+

      Related : �Prosedur Mengajukan Permohonan WP(Wajib Pajak) Non Efektif

      0 comments:

      Posting Komentar