Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

�Mulai 1 April 2018 Lapor SPT Wajib e-Filing


Tahun 2018 nampaknya benar-benar akan menjadi salah satu awal modernisasi tata cara pelaporan pajak yaitu wajib memakai e-Filing.
Wajib e-Filing???
Ya, untuk SPT masa PPh pasal 21 dan SPT masa PPN 1111 wajib lapor melalui e-Filing, tentunya dengan berbagai kriteria yang telah DJP tentukan, artinya tidak semua penyampaian SPT melalui e-filing. Kewajiban tersebut diatur melalui PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang SPT yang baru saja diundangkan pada 26 Januari 2018 yang lalu


Berikut kriteria SPT yang wajib dilaporkan menggunakan e-Filing :

  1. Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT masa PPh 21 menggunakan aplikasi e-SPT 21,
  2. Pengusaha kena pajak yang telah menggunakan e-Faktur untuk proses pelaporan PPN,
  3. Jika ada Wajib Pajak yang seharusnya melaporkan SPT seperti nomor 1 dan 2, tetapi tidak melaporkan melalui e-filing maka tidak akan diterima dan tidak dianggap melaporkan SPT


Hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan SPT menggunakan e-Filing adalah jaringan internet anda. pastikan internet dalam keadaan stabil. e-Filing memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar tidak usah datang ke KPP hanya untuk melaporkan SPT

Keuntungan dari lapor SPT melalui e-Filing :

  1. Data akan terecord di sistem DJP begitu anda berhasil upload data SPT
  2. Jejak digital anda akan tersimpan, record anda akan muncul dan tersimpan di akun anda
  3. Lebih aman, nyaman, dan fleksibel, yang pasti SDM yang seharusnya harus lapor ke KPP tinggal melakukanya di depan komputer/device lain
  4. Memudahkan penyampaian SPT bagi WP yang jauh dari KPP terdaftar

E-Filing bisa anda lakukan melalui laman DJPonline secara GRATIS atau bisa yang berbayar melalui pihak ketiga yang ditunjuk DJP yaitu :

 Cara Lapor melalui SPT e-Filing

  1. Silahkan anda masuk ke DJPonline , kemudian pilih e-Filing dan jenis SPT anda seperti dibawah ini.
      
  2. Setelah itu anda akan dihadapkan pada menu upload CSV dan lampiran dokumen pendukung. CSV merupakan file yang anda create dari e-SPT atau e-Faktur dan Lampiran dokumen pendukung yaitu satu file PDF yang bisa terdiri dari scan bukti bayar, surat keterangan domisili untuk PPh 26, atau Surat Kuasa jika pelaporan dikuasakan pihak lain. Silahkan anda upload CSV dan lampiran dokumen pendukung di masing-masing form yang tersedia.  Setelah Dokumen CSV dan dokumen lampiran diupload, silahkan anda klik tombol "start upload".
  3. Setelah itu akan muncul status pelaporan anda. Klik Lihat BPE untuk mendapatkan Tanda Terima.


Begitulah langkah-langkah melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing. Mudah bukan?Jika anda masih bingung segera mintalah bantuan ke AR anda atau kring pajak 1500200.





Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : �Mulai 1 April 2018 Lapor SPT Wajib e-Filing

0 comments:

Posting Komentar