Ya, Sertifikat digital yang anda gunakan habis kadaluwarsa 2 tahun dan harus diperpanjang. Syarat perpanjangan sertifikat yaitu sama dengan seperti pertama kali anda meminta sertifikat digital sesuai Per-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Digital.
(Baca Juga : Error ETAX-40001: tidak terhubung dengan server)
Syarat-syarat perpanjangan sertifikat digital :
- Menurut pasal 2 ayat 1(a) peraturan Dirjend pajak nomor Per-28/PJ/2015 bahwa perpanjangan dan pengajuan sertifikat tidak boleh dikuasakan pihak lain, artinya harus jajaran pengurus PKP sendiri yang datang. Pengurus diterangkan dalam Per-28/PJ/2015 yaitu orang yang benar-benar mempunyai wewenang menentukan kebijakan dan namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan Tahun terakhir
- Sudah menyampaikan SPT tahunan PPh badan tahun terakhir dan membawa asli Bukti Penerimaan Surat
- Jika pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT maka membawa Surat pengangkatan pengurus dan akta pendirian perusahaan
- Menyerahkan fotocopy KK dan KTP serta menunjukkan aslinya
- Dalam hal pengurus WNA menunjukkan dan menyerahkan copy (Passpor; KITAS; KITAP)
- Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
0 comments:
Posting Komentar