Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

�Tata Cara Melaporkan e-SPT secara Langsung



Setelah keluarnya Per-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik maka banyak hal yang harus diketahui WP, karena banyak yang berkata jika tiap KPP memiliki aturan yang sedikit berbeda mengenai apa saja yang harus dilampirkan (Scan) dalam bentuk PDF.
Pada dasarnya penyampaian SPT elektronik adalah penyampaian SPT menggunakan CSV hasil create dari aplikasi e-SPT. Hal yang harus dibawa oleh WP:
  1. CSV hasil create dari aplikasi e-SPT,
  2. Hard Copy (Induk SPT yang tertera Tanda Tangan + Bukti bayar dari Bank jika SPT Kurang bayar),
  3. Ada Baiknya bawa juga DB  nya, karena nanti jika file CSV corrupt anda bisa meminta petugas helpdek untuk meng-created ulang,
  4. File PDF hasil SCAN 
Perlu dirpehatikan bahwa yang di SCAN adalah semua berkas-berkas yang tidak ada/tidak tersedia di aplikasi e-SPT. 
Apakah bukti potong untuk PPh 21 masa Desember di SCAN?tidak usah
Apakah Surat Kuasa di SCAN? YA

Baca Juga:Per-01/PJ/2017

Pelaporan SPT menggunakan SPT elektronik memudahkan kita dalam hal pelaporan dan administrasi karena data elektronik akan tersimpan selamanya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : �Tata Cara Melaporkan e-SPT secara Langsung

0 comments:

Posting Komentar