Kawan Pajak mau lapor pajak pakai e-Filling?selain nyaman, mudah, dan fleksibel e-Filling memang sangan membantu kita. Tapi jangan lupa untuk meregistrasikan NPWP anda ke e-Filling tentunya anda membutuhkan EFIN.
Apa itu EFIN? EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan identitas anda sebagai WP yang berisi data dan profil untuk di integrasikan ke dalam DJPonline/ e-Filling. Wajib hukumnya bagi anda yang akan melakukan pelaporan SPT menggunakan e_ffilling untuk mempunyai EFIN yang nantinya akan akan digunakan untuk mendaftar ke aplikasi e-Filling.
Efin dapat anda ajukan diseluruh KPP se-Indonesia bagi WP orang pribadi, tapi untuk WP badan silahkan anda mengajukan permintaan EFIN ke KPP terdaftar masing-masing
Baca Juga : Tutorial Registrasi E-Filling
Baiklah, inilah syarat dan hal yang perlu anda lakukan untuk mendapatkan EFIN dari KPP:
Wajib Pajak OP (Orang Pribadi)
- Datang ke KPP/KP2KP dan mengisi formulir berdasarkan Per- 32/PJ/2017, (bisa diunduh di sini) print halaman 10 dan isikan bagian A dan C, jangan lupa ditandatangani pemohon , permohonan EFIN tidak dapat dikuasakan,
- Menunjukan Asli dan menyerahkan FC KTP dan NPWPatau SKT,
- Menyiapkan dan memberikan Email aktif yang nantinya akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak Badan
- Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk, pengurus merupakan ,orang yang benar-benar mempunyai hak dan wewenang dalam menentukan kebijakan perusahaan,
- Pengurus menyampaikan dan menandatangani formulir permohonan EFIN ke KPP terdaftar,
- Pengurus menunjukan asli dan menyerahkan identitas berupa KTP(WNI)/KITAS(WNA) ; Kartu NPWP pengurus yang bersangkutan; dan NPWP/SKT perusahaan,
- Menyiapkan dan memberikan Email aktif yang nantinya akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT melelui e-Filling
Bagi Wajib pajak yang berstatus PKP dan telah memiliki sertifikat elektronik sebenarnya bisa melakukan aktivasi untuk memperoleh EFIN melalui akun PKP masing-masing di alamat efaktur.pajak.go.id. dan untuk anggota PNS/TNI/POLRI bisa langsung menunjukan kartu identitas/pengenal ke KPP atau KP2KP karena pada dasarnya EFIN untuk Wajib pajak dimasud sudah diaktivasi otomatis oleh DJP dan hanya tinggal memintanya.
Cukup mudah bukan untuk mendapatkan EFIN anda? setelah mendapatkan EFIN silahkan anda registrasikan.
Semoga bermanfaat dan bisa membantu😊
0 comments:
Posting Komentar