Hello Kawan pajak!!! lapor pajak!!!ngapain ke KPP, udah antri , jauh, ganggu jam kerja anda, dan tidak fleksibel. Solusinya melalui e-Filling atau e-Form, pokoknya yang online aja karena 24 jam non Stop server DJP dapat menerima pelaporan SPT anda.
Sebelum anda melakukan login dan masuk ke aplikasi DJPonline untuk melakukan pelaporan SPT melalu efilling atau eForm tentunya harus terdaftar dulu.
untuk lebih jelasnya silahkan lihat video dibawah ini:
0 comments:
Posting Komentar