Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

�Aturan NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah


Mungkin diantara kawan pajak masih banyak yang bertanya mengenai bagaimana perlakuan NPWP bagi wanita yang menikah. Apakah perlu memiliki NPWP sendiri atau ikut suami.
Dengan melihat kondisi diatas , berarti ada 2 kemungkinan yang terjadi  :
  1. Wanita kawin yang telah memiiki NPWP sebelum menikah,
  2. Wanita kawin yang belum memiliki NPWP sebelum menikah 
Dengan demikian berarti Wanita yang telah menikah diberikan kebebasan untuk memilih, apakah ingin memiliki NPWP sendiri atau ikut suaami, pastinya dengan ketentuan-ketentuan yang berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia.


1. Wanita Kawin yang Tidak Wajib Mendaftar NPWP

Wanita kriteria ini berarti  hak dan kewajiban perpajakanya ikut/digabung dengan suami. ketika dia mendapatkan penghasilan dari pekerjaanya maka NPWP yang dia pakai adalah NPWP suaminya. Syarat dari kategori seperti ini adalah:
  • tidak melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  • tidak hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim( bukan  pisah tempat tinggal karena pekerjaan, usaha, atau tugas)
  • bersedia melakukan kewajiban perpajakanya digabung dengan suami
Dengan seperti ini berarti penghasilan yang diperoleh sang isteri dimasukan ke dalam SPT suami ketika lapor SPT tahunan yaitu di kolom penghasilan PPh Final
    Bagaimana sang wanita telah memiliki NPWP sebelum menikah?
    Jika sang wanita ini telah memiliki NPWP sebelumnya  maka bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWPdengan alasan hak dan kewajiban perpajakanya ikut dengan suami. Syarat utamanya adalah suami telah memiliki NPWP, jika suami belum ber- NPWP silahkan sang suami untuk membuat NPWP terlebih dahulu (Tata Cara Pendaftaran NPWP)


    2. Wanita Kawin yang Wajib Mendaftarkan NPWP

    Hal ini jika sang wanita sebelumnya belum memiliki NPWP dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Persyaratan subjektif  adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan UU pajak pengahsilan sudah dikenakan pajak. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai UU Pajak Pengahsilan.

    Wanita yang  wajib memiliki NPWP sendiri apabila memenuhi ketentuan :
    • Hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim
    • Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
    • Punya keinginan /kemauan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya sendiri-sendiri

      Syarat untuk Membuat NPWP untuk Wanita kawin yang ingin memiliki NPWP sendiri:
      • FC NPWP suami
      • FC KK(kartu keluarga)
      • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan untuk melaksakan kewajiban  perpajakan secara terpisah



      Share on Facebook
      Share on Twitter
      Share on Google+

      Related : �Aturan NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah

      0 comments:

      Posting Komentar