Bagaimana Sertifikat Digital Jika PKP Pindah Alamat? ada 2 jawaban tentunya, yaitu pindah alamat masih dalam wilayah kerja KPP atau pindah alamat sekaligus pindah KPP karena solusi permasalahanya juga berbeda. Sertifikat digital merupakan identitas digital WP sesuai NPWP. Setiap PKP memiliki masing-masing satu Setifikat Digital kecuali jika memiliki cabang.
Jika anda baru saja melakukan perpindahan alamat baik di dalam maupun di luar wilayah kerja KPP kemudian membuka aplikasi efaktur tanpa update sertifikat terlebih dahulu biasanya akan muncul seperti gambar di bawah ini.
Gambar gagal sinkron |
Gambar diatas merupakan notif gagalnya sinkronisasi alamat PKP yang baru.
Solusi:
- Jika PKP melakukan pindah alamat masih dalam satu wilayah kerja KPP(Kode KPP tetap), maka tinggal download ulang Sertifikat digital yang baru satu hari setelah mendapatkan Surat keterangan alamat yang baru. Setelah download Serdig imporkanlah ke dalam aplikasi eFaktur melalui menu referensi -> administrasi sertifikat kemudian singkronisasikan profil PKP dan restart aplikasi eFaktur
- Jika PKP melakukan pindah alamat di luar wilayah kerja KPP(kode KPP berubah), maka sesuai Per-24/PJ/2012 pasal 11 ayat (1) PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya. Setelah proses diatas selesei silahkan download ulang sertifikat yang baru kemudian daftarkanlah efaktur menggunakan aplikasi eFaktur yang baru(Kosongan) dengan menggunakan kode aktivasi dari KPP baru yang bisa anda lihat di menu Profil User pada web e-Nofa anda.
(Baca Juga:Aplikasi Bendahara Excel A1 dan A2 )
Nomor Seri Faktur Pajak yang masih belum digunakan dari KPP lama masih bisa digunakan. Intinya jika anda mengalami kode Error ETAX-40003 itu berarti berhubungan dengan error pada sertifikat digital anda, entah itu expired ataupun gagal konek dengan aplikasi eFaktur.
0 comments:
Posting Komentar