Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

�PAS FINAL :Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final



Amnesti Pajak sudah berakhir dan anda belum melaporkan/mengungkapkan harta anda dalam program amnesti pajak? tenang aja, kini DJP membuat aturan mengenai pengungkapan harta perolehan yang belum sempat anda ungkapkan pada program Amnesti Pajak kemarin yaitu program PAS FINAL.

Apa itu PAS FINAL?PAS FINAL merupakan kesempatan yang diberikan DJP bagi WP untuk mengungkapkan harta yang belum sempat dilaporkan dalam SPH (Amnesti Pajak) dan/atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. PAS FINAL berlaku sejak disahkannya PMK-165/PMK.03/2017 dan tidak berbatas waktu selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2P)  sehubungan dengan ditemukannya data aset/harta yang belum anda ungkapkan.

 
PAS FINAL merupakan program DJP yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, maupun  Wajib Pajak Tertentu (OP atau Badan yang memiliki peredaran usaha atau pekerjaan bebas sampai Rp4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan sampai dengan Rp632 juta)


                                                         Download Per-23/PJ/2017 

                                                                        tentang
                  Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih


#Berikut ini Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PAS-Final:
  •  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  •  Membayar PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih
  •  Belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas harta yang belum diungkapkan

Alasan paling esensial dengan ikut PAS FINAL yaitu karena Amnesti pajak telah berakhir, dengan berakhirnya periode Amnesti Pajak, apabila ditemukan data mengenai harta  yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak maka atas harta tersebut dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan Sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan. Luar biasa besar tentunya nilai nya jika anda sampai terkena sanksi tersebut.

PAS-Final memberikan kesempatan kepada WP peserta Amnesti Pajak maupun non-peserta Amnesti Pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan saat periode Pengampunan Pajak agar terhindar dari pengenaan Sanksi Administrasi sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

Nilai yang dijadikan pedoman dasar penghitungan nilai Harta Bersih(Dasar Pengenaan Pajak) adalah nilai sesuai kondisi akhir tahun pajak terakhir.


#Pedomanya penghitungan DPP sebagai berikut :

  • Nilai Nominal, untuk harta berupa Kas/ setara Kas
  • Nilai Jual Objek Pajak/nilai yang ditentukan pemerintah, untuk Tanah/bangunan dan Kendaraan Bermotor
  • Nilai yang dipublikasikan PT Aneka Tambang, untuk emas/perak
  • Nilai yang dipunlikasikan PT BEI, untuk saham dan Waran
  • Nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk Obligasi




#Tarif PAS-FINAL



 
Seperti halnya Amnesti Pajak, PAS FINAL dapat dilaporkan ke KPP dimana WP terdaftar atau tempat lain yang ditentukan menteri keuangan dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.



#Tata Cara Pelaporan pengungkapan harta bersih untuk Program PAS FINAL:


  1. WP datang ke KPP terdaftar atau tempat lain yang ditentukan menteri keuangan dengan   membawa Formulir SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta  yang telah diisi lengkap,(Download Formulir PAS-FINAL)
  2. Melampirkan bukti pelunasan/SSP(kode Pajak :411128 dan kode setor : 422),
  3. Melampirkan daftar rincian  harta dan utang (Soft copy dan Hard Copy) bserta dokumen pendukungnya,
  4. Membawa daftar utang dan dokumen pendukungnya,
  5. Membawa dokumen dari instansi terkait atas nilai harta yang tidak dapat ditentukan nilai pedomanya secara langsung,
  6. Kemudian WP akan menerima tanda terima SPT Masa PPh final Pengungkapan Harta   ( PAS FINAL).





Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : �PAS FINAL :Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final

0 comments:

Posting Komentar